PERLUKAH
UNDANG – UNDANG TEKNOLOGI INFORMASI???
Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang secara tegas memasukan program komputer
sebagai salah satu karya cipta yang mendapat perlindungan.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa:
Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Hak Cipta dikenal azas perlindungan otomatis (automatical protection), artinya bahwa sebuah karya cipta yang diwujudkan oleh penciptanya, maka sejak saat itu secara otomatis karya cipta tersebut memiliki hak cipta dan mendapat perlindungan secara hukum. Untuk pengamanan pada karya cipta tersebut akan lebih baik seandainya didaftarkan, khususnya apabila pada suatu saat terbentur pada masalah hukum yang berhubungan dengan ciptaan-ciptaan yang ada.
Perlindungan otomatis harus memenuhi syarat-syarat subyektifitas dari Hak Cipta (copyright subyectivity). Dasar-dasar perlindungan Hak Cipta diantaranya:
1. Asas Orisinalitas (Original).
Keaslian dari suatu ciptaan harus benar-benar terpenuhi, dalam arti bahwa suatu ciptaan orisinalitas menjadi acuan utama sebagai alat bukti secara factual bahwa karyanya benar-benar asli.
2. Bentuk Fisik (Phisycal Form).
Hak Cipta yang mendapat perlindungan adalah adanya bentuk fisik yang jelas artinya bahwa ciptaan tersebut tidak berupa ide atau informasi, akan tetapi ada wujud kongkrit sebagai hasil ciptaan tertentu.
3. Diwujudkan pada media tertentu (Tangible Media).
Ciptaan tersebut dinggap sah mendapat perlindungan hukum apabila telah diwujudkan pada suatu media yang dapat disimpan dan dibaca, didengar, atau dilihat serta dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
4. Jangka Waktu (Term Duration).
Bentuk fisik dari karya cipta dapat disimpan dalam jangka waktu lama, sesuai dengan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang. 4
Program Komputer menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 1 ayat (8) adalah:
Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dalam rangka penegakkan Undang-undang Hak Cipta yang baru ini, pihak Dirjen HaKI telah mengirim "Direct Mail" yang berisi semacam peringatan kepada beberapa perusahaan yang diduga menggunakan software tanpa lisensi dalam melakukan kegiatan bisnis mereka
Masyarakat Indonesia sampai saat ini masih gemar menggunakan barang bajakan. Alasannya klasik, dan hampir semua orang tahu. Mahalnya harga software yang asli menjadikan konsumen beralih pada software tiruan.
Fakta bahwa lisensi peranti lunak terlampau mahal bagi kebanyakan masyarakat Indonesia memang benar. Sebagai ilustrasi, untuk menjalankan komputer rakitan seharga Rp. 3 jutaan saja dibutuhkan dana untuk peranti lunak dasar seharga AS$248 atau sekitar Rp. 2,4 juta. Dengan rincian sistem operasi Windows XP Home (AS$78) dan MS Office 2003 Basic (AS$170). 6
Walau demikian, kebenaran fakta tersebut tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan barang bajakan. Secara normatif, adalah hak dari pencipta peranti lunak itu untuk menentukan berapa harga dan menikmati keuntungan dari ciptaannya tersebut sampai batas waktu tertentu. Undang-undang Hak Cipta menjamin perlindungan Hak Cipta itu selama 50 tahun.
Warnet (Warung Internet) adalah salah satu yang merasakan dampak secara langsung dengan mahalnya harga software ini. Kegiatan usaha masyarakat yang sebagian besar tergolong dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ini seringkali terpaksa menggunakan barang bajakan agar bisa menetapkan harga sewa tidak terlalu mahal.
Namun akibatnya justru fatal. Berbekal kewenangan untuk menegakan Undang-undang No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta, aparat penegak hukum (dalam hal ini Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil) melakukan sweeping terhadap warnet di beberapa daerah yang diduga menggunakan peranti lunak bajakan. Hasilnya cukup banyak yang terkena sweeping, sehingga sempat menjadi sorotan pemberitaan media masa nasional beberapa waktu lalu.
Sweeping terhadap warnet bukan hanya menimpa warnet yang memakai software bajakan, tapi juga pada warnet yang memakai software berlisensi. Sebelumnya warnet di Semarang, Cilacap dan Yogyakarta juga ada yang di-sweeping, meski telah memakai sistem operasi Windows berlisensi. Masalahnya, ada pasal dalam perjanjian antara Microsoft dengan pengguna End User License Agreement (EULA) menyebutkan bahwa pengguna tidak boleh menyewakan komputer yang menjalankan sistem operasi windows.
Dengan adanya kepastian hak bagi para pencipta maka pelanggaran hak cipta dapat dibatasi. Sudah tentu perkembangan kegiatan pelanggaran dan kejahatan di bidang Program Komputer tersebut dipengaruhi beberapa faktor seperti rendahnya tingkat pemahaman masyarakat akan arti dan fungsi hak cipta, sikap dan keinginan untuk memperoleh keuntungan dagang dengan cara yang mudah, ditambah belum cukup terbinanya kesamaan pengertian sikap dan tindakan para aparat penegak hukum dalam menghadapi pelanggaran dan kejahatan Hak Cipta Program Komputer merupakan faktor yang perlu mendapat perhatian.
Dalam rangka pengembangan kemampuan nasional, dengan memperhatikan pentingnya peranan dan penggunaan komputer khususnya di bidang pembuatan Program Komputer maka sudah waktunya untuk memberikan Perlindungan Hukum terhadap Karya Cipta ini.
Sistem Pendaftaran Hak Cipta.
Salah satu perbedaan yang dianggap cukup penting antara Auteurswet dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 adalah tentang Pendaftaran Hak Cipta. Auteurswet 1912 tidak ada memberi ketentuan tentang pendaftaran Hak Cipta ini. Menurut KoIIewijn sebagaimana yang dikutip oleh Widya Pramono menyebutkan, Ada 2 (dua) jenis pendaftaran atau stelsel pendaftaran, yaitu stelsel konstitutif dan stelsel deklaratif. 23
Stelsel konstitutif berarti bahwa hak atas ciptaan baru terbit karena pendaftaran yang telah mempunyai kekuatan hukum. Stelsel deklaratif bahwa pendaftaran itu, bukanlah menerbitkan hak, melainkan hanya memberikan dugaan atau prasangka saja bahwa menurut undang-undang orang yang ciptaannya terdaftar itu adalah yang berhak atas ciptaannya.
Dalam stelsel konstitutif letak titik beratnya guna memperoleh hak atas ciptaan dalam pendaftarannya, sedangkan pada stelsel deklaratif titik beratnya diletakkan pada anggapan sebagai pencipta terhadap hak yang didaftarkan itu, hingga orang lain dapat membuktikan sebaliknya.
Selama orang lain tidak dapat membuktikan sebagaimana yang diisyaratkan oleh Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Pasal 11, maka pendaftar dianggap satu-satunya orang yang berhak atas ciptaan yang terdaftar, dan setiap pihak ketiga harus menghormati haknya dengan mutlak.
Dalam penjelasan umum Undang-undang Hak Cipta disebutkan bahwa pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian hak pemohon, kecuali sudah jelas ada pelanggaran Hak Cipta.
Sikap pasif ini membuktikan bahwa pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.
Selanjutnya dalam penjelasan umum Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 dinyatakan bahwa pendaftaran Hak Cipta Program Computer (Software) dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian dalam hal terjadi sengketa mengenai Hak Cipta Program Komputer. Pendaftaran ini tidak mutlak diteruskan, karena tanpa pendaftaran Hak Cipta Program Komputer dilindungi. Hanya mengenai ciptaan atas suatu Program Komputer yang tidak didaftarkan akan sukar dan lebih memakan waktu dalam pembuktiannya.
Pengaturan pendaftaran ciptaan dalam Undang-undang Hak Cipta yang pelaksanaan administrasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal HaKI, Departemen Hukum dan Perundang-undangan (Departemen Kehakiman), pada dasarnya tidak merupakan keharusan, melainkan hanya bersifat fasilitas.
Status dan fungsi pendaftaran ciptaan Program Komputer (Software) pada dasarnya lebih merupakan pencatatan data dengan tujuan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti awal kepemilikan Hak Cipta itu.
Perlindungan Hukum Terhadap Program Komputer
Menurut Dwi Santoso, penyidik dari Polda Jateng, perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang terhadap hak cipta adalah untuk para pemilik hak cipta lebih mendapatkan perlindungan yang mantap karena tujuan akhir dari perlindungan hak cipta adalah untuk memberikan penghargaan dan insentif kepada pemilik hak cipta.
Program Komputer adalah Hak Cipta yang merupakan hak-hak yang dapat dimiliki dan oleh karena itu berlaku syarat-syarat pemilikan baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihan haknya. Kesemua itu undang-undang akan memberi perlindungan sesuai dengan sifat hak tersebut dan pihak kepolisian akan melaksanakan penegakan hukumnya salah satu cara adalah dengan sweeping di berbagai tempat yang dicurigai.
Walaupun pemerintah telah mengatur dan berusaha untuk melindungi para pemegang hak cipta, dengan suatu peraturan perundang-undangan yang lebih sempurna tetapi tindak Pidana dibidang hak cipta khususnya program komputer tetap saja masih banyak.
Manfaat apa saja yang didapat pemerintah melalui pemanfaatan
Teknologi Informasi:Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa:
Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Hak Cipta dikenal azas perlindungan otomatis (automatical protection), artinya bahwa sebuah karya cipta yang diwujudkan oleh penciptanya, maka sejak saat itu secara otomatis karya cipta tersebut memiliki hak cipta dan mendapat perlindungan secara hukum. Untuk pengamanan pada karya cipta tersebut akan lebih baik seandainya didaftarkan, khususnya apabila pada suatu saat terbentur pada masalah hukum yang berhubungan dengan ciptaan-ciptaan yang ada.
Perlindungan otomatis harus memenuhi syarat-syarat subyektifitas dari Hak Cipta (copyright subyectivity). Dasar-dasar perlindungan Hak Cipta diantaranya:
1. Asas Orisinalitas (Original).
Keaslian dari suatu ciptaan harus benar-benar terpenuhi, dalam arti bahwa suatu ciptaan orisinalitas menjadi acuan utama sebagai alat bukti secara factual bahwa karyanya benar-benar asli.
2. Bentuk Fisik (Phisycal Form).
Hak Cipta yang mendapat perlindungan adalah adanya bentuk fisik yang jelas artinya bahwa ciptaan tersebut tidak berupa ide atau informasi, akan tetapi ada wujud kongkrit sebagai hasil ciptaan tertentu.
3. Diwujudkan pada media tertentu (Tangible Media).
Ciptaan tersebut dinggap sah mendapat perlindungan hukum apabila telah diwujudkan pada suatu media yang dapat disimpan dan dibaca, didengar, atau dilihat serta dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
4. Jangka Waktu (Term Duration).
Bentuk fisik dari karya cipta dapat disimpan dalam jangka waktu lama, sesuai dengan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang. 4
Program Komputer menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 1 ayat (8) adalah:
Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dalam rangka penegakkan Undang-undang Hak Cipta yang baru ini, pihak Dirjen HaKI telah mengirim "Direct Mail" yang berisi semacam peringatan kepada beberapa perusahaan yang diduga menggunakan software tanpa lisensi dalam melakukan kegiatan bisnis mereka
Masyarakat Indonesia sampai saat ini masih gemar menggunakan barang bajakan. Alasannya klasik, dan hampir semua orang tahu. Mahalnya harga software yang asli menjadikan konsumen beralih pada software tiruan.
Fakta bahwa lisensi peranti lunak terlampau mahal bagi kebanyakan masyarakat Indonesia memang benar. Sebagai ilustrasi, untuk menjalankan komputer rakitan seharga Rp. 3 jutaan saja dibutuhkan dana untuk peranti lunak dasar seharga AS$248 atau sekitar Rp. 2,4 juta. Dengan rincian sistem operasi Windows XP Home (AS$78) dan MS Office 2003 Basic (AS$170). 6
Walau demikian, kebenaran fakta tersebut tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan barang bajakan. Secara normatif, adalah hak dari pencipta peranti lunak itu untuk menentukan berapa harga dan menikmati keuntungan dari ciptaannya tersebut sampai batas waktu tertentu. Undang-undang Hak Cipta menjamin perlindungan Hak Cipta itu selama 50 tahun.
Warnet (Warung Internet) adalah salah satu yang merasakan dampak secara langsung dengan mahalnya harga software ini. Kegiatan usaha masyarakat yang sebagian besar tergolong dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ini seringkali terpaksa menggunakan barang bajakan agar bisa menetapkan harga sewa tidak terlalu mahal.
Namun akibatnya justru fatal. Berbekal kewenangan untuk menegakan Undang-undang No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta, aparat penegak hukum (dalam hal ini Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil) melakukan sweeping terhadap warnet di beberapa daerah yang diduga menggunakan peranti lunak bajakan. Hasilnya cukup banyak yang terkena sweeping, sehingga sempat menjadi sorotan pemberitaan media masa nasional beberapa waktu lalu.
Sweeping terhadap warnet bukan hanya menimpa warnet yang memakai software bajakan, tapi juga pada warnet yang memakai software berlisensi. Sebelumnya warnet di Semarang, Cilacap dan Yogyakarta juga ada yang di-sweeping, meski telah memakai sistem operasi Windows berlisensi. Masalahnya, ada pasal dalam perjanjian antara Microsoft dengan pengguna End User License Agreement (EULA) menyebutkan bahwa pengguna tidak boleh menyewakan komputer yang menjalankan sistem operasi windows.
Dengan adanya kepastian hak bagi para pencipta maka pelanggaran hak cipta dapat dibatasi. Sudah tentu perkembangan kegiatan pelanggaran dan kejahatan di bidang Program Komputer tersebut dipengaruhi beberapa faktor seperti rendahnya tingkat pemahaman masyarakat akan arti dan fungsi hak cipta, sikap dan keinginan untuk memperoleh keuntungan dagang dengan cara yang mudah, ditambah belum cukup terbinanya kesamaan pengertian sikap dan tindakan para aparat penegak hukum dalam menghadapi pelanggaran dan kejahatan Hak Cipta Program Komputer merupakan faktor yang perlu mendapat perhatian.
Dalam rangka pengembangan kemampuan nasional, dengan memperhatikan pentingnya peranan dan penggunaan komputer khususnya di bidang pembuatan Program Komputer maka sudah waktunya untuk memberikan Perlindungan Hukum terhadap Karya Cipta ini.
Sistem Pendaftaran Hak Cipta.
Salah satu perbedaan yang dianggap cukup penting antara Auteurswet dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 adalah tentang Pendaftaran Hak Cipta. Auteurswet 1912 tidak ada memberi ketentuan tentang pendaftaran Hak Cipta ini. Menurut KoIIewijn sebagaimana yang dikutip oleh Widya Pramono menyebutkan, Ada 2 (dua) jenis pendaftaran atau stelsel pendaftaran, yaitu stelsel konstitutif dan stelsel deklaratif. 23
Stelsel konstitutif berarti bahwa hak atas ciptaan baru terbit karena pendaftaran yang telah mempunyai kekuatan hukum. Stelsel deklaratif bahwa pendaftaran itu, bukanlah menerbitkan hak, melainkan hanya memberikan dugaan atau prasangka saja bahwa menurut undang-undang orang yang ciptaannya terdaftar itu adalah yang berhak atas ciptaannya.
Dalam stelsel konstitutif letak titik beratnya guna memperoleh hak atas ciptaan dalam pendaftarannya, sedangkan pada stelsel deklaratif titik beratnya diletakkan pada anggapan sebagai pencipta terhadap hak yang didaftarkan itu, hingga orang lain dapat membuktikan sebaliknya.
Selama orang lain tidak dapat membuktikan sebagaimana yang diisyaratkan oleh Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Pasal 11, maka pendaftar dianggap satu-satunya orang yang berhak atas ciptaan yang terdaftar, dan setiap pihak ketiga harus menghormati haknya dengan mutlak.
Dalam penjelasan umum Undang-undang Hak Cipta disebutkan bahwa pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian hak pemohon, kecuali sudah jelas ada pelanggaran Hak Cipta.
Sikap pasif ini membuktikan bahwa pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.
Selanjutnya dalam penjelasan umum Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 dinyatakan bahwa pendaftaran Hak Cipta Program Computer (Software) dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian dalam hal terjadi sengketa mengenai Hak Cipta Program Komputer. Pendaftaran ini tidak mutlak diteruskan, karena tanpa pendaftaran Hak Cipta Program Komputer dilindungi. Hanya mengenai ciptaan atas suatu Program Komputer yang tidak didaftarkan akan sukar dan lebih memakan waktu dalam pembuktiannya.
Pengaturan pendaftaran ciptaan dalam Undang-undang Hak Cipta yang pelaksanaan administrasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal HaKI, Departemen Hukum dan Perundang-undangan (Departemen Kehakiman), pada dasarnya tidak merupakan keharusan, melainkan hanya bersifat fasilitas.
Status dan fungsi pendaftaran ciptaan Program Komputer (Software) pada dasarnya lebih merupakan pencatatan data dengan tujuan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti awal kepemilikan Hak Cipta itu.
Perlindungan Hukum Terhadap Program Komputer
Menurut Dwi Santoso, penyidik dari Polda Jateng, perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang terhadap hak cipta adalah untuk para pemilik hak cipta lebih mendapatkan perlindungan yang mantap karena tujuan akhir dari perlindungan hak cipta adalah untuk memberikan penghargaan dan insentif kepada pemilik hak cipta.
Program Komputer adalah Hak Cipta yang merupakan hak-hak yang dapat dimiliki dan oleh karena itu berlaku syarat-syarat pemilikan baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihan haknya. Kesemua itu undang-undang akan memberi perlindungan sesuai dengan sifat hak tersebut dan pihak kepolisian akan melaksanakan penegakan hukumnya salah satu cara adalah dengan sweeping di berbagai tempat yang dicurigai.
Walaupun pemerintah telah mengatur dan berusaha untuk melindungi para pemegang hak cipta, dengan suatu peraturan perundang-undangan yang lebih sempurna tetapi tindak Pidana dibidang hak cipta khususnya program komputer tetap saja masih banyak.
Teknologi Informasi bagi pemerintah bermanfaat dalam banyak hal. eGovernment adalah salah satu bentuk pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan pemerintah yang bermanfaat untuk,antara lain:
meningkatkan akses informasi-informasi yang bermanfaat bagi konsumen dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
Kesimpulan:
Agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi yang mendunia dan dapat mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik, dapat membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, mungkin juga dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
http://si.uns.ac.id/profil/uploadpublikasi/yustisia/2007/Pengembangan%20Kebijakan%20Hukum%20Pidana%20untuk%20menanggulangi%20Pembajakan%20Perangkat%20Lunak%20Komputer%20sebagai%20Kejahatan%20Ekonomi%20Bidang%20Hak%20Kekayaan%20Intelektual.pdf
http://eprints.undip.ac.id/15617/1/Hendri_Kurniawan.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar