Selasa, 15 Januari 2013

PERLUKAH UNDANG – UNDANG TEKNOLOGI INFORMASI???

Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang secara tegas memasukan program komputer sebagai salah satu karya cipta yang mendapat perlindungan.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa:
Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Hak Cipta dikenal azas perlindungan otomatis (automatical protection), artinya bahwa sebuah karya cipta yang diwujudkan oleh penciptanya, maka sejak saat itu secara otomatis karya cipta tersebut memiliki hak cipta dan mendapat perlindungan secara hukum. Untuk pengamanan pada karya cipta tersebut akan lebih baik seandainya didaftarkan, khususnya apabila pada suatu saat terbentur pada masalah hukum yang berhubungan dengan ciptaan-ciptaan yang ada.
Perlindungan otomatis harus memenuhi syarat-syarat subyektifitas dari Hak Cipta (copyright subyectivity). Dasar-dasar perlindungan Hak Cipta diantaranya:
1. Asas Orisinalitas (Original).
Keaslian dari suatu ciptaan harus benar-benar terpenuhi, dalam arti bahwa suatu ciptaan orisinalitas menjadi acuan utama sebagai alat bukti secara factual bahwa karyanya benar-benar asli.
2. Bentuk Fisik (Phisycal Form).

Hak Cipta yang mendapat perlindungan adalah adanya bentuk fisik yang jelas artinya bahwa ciptaan tersebut tidak berupa ide atau informasi, akan tetapi ada wujud kongkrit sebagai hasil ciptaan tertentu.
3. Diwujudkan pada media tertentu (Tangible Media).
Ciptaan tersebut dinggap sah mendapat perlindungan hukum apabila telah diwujudkan pada suatu media yang dapat disimpan dan dibaca, didengar, atau dilihat serta dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
4. Jangka Waktu (Term Duration).
Bentuk fisik dari karya cipta dapat disimpan dalam jangka waktu lama, sesuai dengan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang. 4
Program Komputer menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 1 ayat (8) adalah:
Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dalam rangka penegakkan Undang-undang Hak Cipta yang baru ini, pihak Dirjen HaKI telah mengirim "Direct Mail" yang berisi semacam peringatan kepada beberapa perusahaan yang diduga menggunakan software tanpa lisensi dalam melakukan kegiatan bisnis mereka

Masyarakat Indonesia sampai saat ini masih gemar menggunakan barang bajakan. Alasannya klasik, dan hampir semua orang tahu. Mahalnya harga software yang asli menjadikan konsumen beralih pada software tiruan.
Fakta bahwa lisensi peranti lunak terlampau mahal bagi kebanyakan masyarakat Indonesia memang benar. Sebagai ilustrasi, untuk menjalankan komputer rakitan seharga Rp. 3 jutaan saja dibutuhkan dana untuk peranti lunak dasar seharga AS$248 atau sekitar Rp. 2,4 juta. Dengan rincian sistem operasi Windows XP Home (AS$78) dan MS Office 2003 Basic (AS$170). 6
Walau demikian, kebenaran fakta tersebut tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan barang bajakan. Secara normatif, adalah hak dari pencipta peranti lunak itu untuk menentukan berapa harga dan menikmati keuntungan dari ciptaannya tersebut sampai batas waktu tertentu. Undang-undang Hak Cipta menjamin perlindungan Hak Cipta itu selama 50 tahun.
Warnet (Warung Internet) adalah salah satu yang merasakan dampak secara langsung dengan mahalnya harga software ini. Kegiatan usaha masyarakat yang sebagian besar tergolong dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ini seringkali terpaksa menggunakan barang bajakan agar bisa menetapkan harga sewa tidak terlalu mahal.
Namun akibatnya justru fatal. Berbekal kewenangan untuk menegakan Undang-undang No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta, aparat penegak hukum (dalam hal ini Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil) melakukan sweeping terhadap warnet di beberapa daerah yang diduga menggunakan peranti lunak bajakan. Hasilnya cukup banyak yang terkena sweeping, sehingga sempat menjadi sorotan pemberitaan media masa nasional beberapa waktu lalu.
Sweeping terhadap warnet bukan hanya menimpa warnet yang memakai software bajakan, tapi juga pada warnet yang memakai software berlisensi. Sebelumnya warnet di Semarang, Cilacap dan Yogyakarta juga ada yang di-sweeping, meski telah memakai sistem operasi Windows berlisensi. Masalahnya, ada pasal dalam perjanjian antara Microsoft dengan pengguna End User License Agreement (EULA) menyebutkan bahwa pengguna tidak boleh menyewakan komputer yang menjalankan sistem operasi windows.
Dengan adanya kepastian hak bagi para pencipta maka pelanggaran hak cipta dapat dibatasi. Sudah tentu perkembangan kegiatan pelanggaran dan kejahatan di bidang Program Komputer tersebut dipengaruhi beberapa faktor seperti rendahnya tingkat pemahaman masyarakat akan arti dan fungsi hak cipta, sikap dan keinginan untuk memperoleh keuntungan dagang dengan cara yang mudah, ditambah belum cukup terbinanya kesamaan pengertian sikap dan tindakan para aparat penegak hukum dalam menghadapi pelanggaran dan kejahatan Hak Cipta Program Komputer merupakan faktor yang perlu mendapat perhatian.
Dalam rangka pengembangan kemampuan nasional, dengan memperhatikan pentingnya peranan dan penggunaan komputer khususnya di bidang pembuatan Program Komputer maka sudah waktunya untuk memberikan Perlindungan Hukum terhadap Karya Cipta ini.


Sistem Pendaftaran Hak Cipta.
Salah satu perbedaan yang dianggap cukup penting antara Auteurswet dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 adalah tentang Pendaftaran Hak Cipta. Auteurswet 1912 tidak ada memberi ketentuan tentang pendaftaran Hak Cipta ini. Menurut KoIIewijn sebagaimana yang dikutip oleh Widya Pramono menyebutkan, Ada 2 (dua) jenis pendaftaran atau stelsel pendaftaran, yaitu stelsel konstitutif dan stelsel deklaratif. 23
Stelsel konstitutif berarti bahwa hak atas ciptaan baru terbit karena pendaftaran yang telah mempunyai kekuatan hukum. Stelsel deklaratif bahwa pendaftaran itu, bukanlah menerbitkan hak, melainkan hanya memberikan dugaan atau prasangka saja bahwa menurut undang-undang orang yang ciptaannya terdaftar itu adalah yang berhak atas ciptaannya.
Dalam stelsel konstitutif letak titik beratnya guna memperoleh hak atas ciptaan dalam pendaftarannya, sedangkan pada stelsel deklaratif titik beratnya diletakkan pada anggapan sebagai pencipta terhadap hak yang didaftarkan itu, hingga orang lain dapat membuktikan sebaliknya.
Selama orang lain tidak dapat membuktikan sebagaimana yang diisyaratkan oleh Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Pasal 11, maka pendaftar dianggap satu-satunya orang yang berhak atas ciptaan yang terdaftar, dan setiap pihak ketiga harus menghormati haknya dengan mutlak.

Dalam penjelasan umum Undang-undang Hak Cipta disebutkan bahwa pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian hak pemohon, kecuali sudah jelas ada pelanggaran Hak Cipta.
Sikap pasif ini membuktikan bahwa pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.
Selanjutnya dalam penjelasan umum Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 dinyatakan bahwa pendaftaran Hak Cipta Program Computer (Software) dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian dalam hal terjadi sengketa mengenai Hak Cipta Program Komputer. Pendaftaran ini tidak mutlak diteruskan, karena tanpa pendaftaran Hak Cipta Program Komputer dilindungi. Hanya mengenai ciptaan atas suatu Program Komputer yang tidak didaftarkan akan sukar dan lebih memakan waktu dalam pembuktiannya.
Pengaturan pendaftaran ciptaan dalam Undang-undang Hak Cipta yang pelaksanaan administrasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal HaKI, Departemen Hukum dan Perundang-undangan (Departemen Kehakiman), pada dasarnya tidak merupakan keharusan, melainkan hanya bersifat fasilitas.
Status dan fungsi pendaftaran ciptaan Program Komputer (Software) pada dasarnya lebih merupakan pencatatan data dengan tujuan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti awal kepemilikan Hak Cipta itu.


Perlindungan Hukum Terhadap Program Komputer
Menurut Dwi Santoso, penyidik dari Polda Jateng, perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang terhadap hak cipta adalah untuk para pemilik hak cipta lebih mendapatkan perlindungan yang mantap karena tujuan akhir dari perlindungan hak cipta adalah untuk memberikan penghargaan dan insentif kepada pemilik hak cipta.
Program Komputer adalah Hak Cipta yang merupakan hak-hak yang dapat dimiliki dan oleh karena itu berlaku syarat-syarat pemilikan baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihan haknya. Kesemua itu undang-undang akan memberi perlindungan sesuai dengan sifat hak tersebut dan pihak kepolisian akan melaksanakan penegakan hukumnya salah satu cara adalah dengan sweeping di berbagai tempat yang dicurigai.
Walaupun pemerintah telah mengatur dan berusaha untuk melindungi para pemegang hak cipta, dengan suatu peraturan perundang-undangan yang lebih sempurna tetapi tindak Pidana dibidang hak cipta khususnya program komputer tetap saja masih banyak.
Manfaat apa saja yang didapat pemerintah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi:
Teknologi Informasi bagi pemerintah bermanfaat dalam banyak hal. eGovernment adalah salah satu bentuk pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan pemerintah yang bermanfaat untuk,antara lain:
meningkatkan akses informasi-informasi yang bermanfaat bagi konsumen dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
Kesimpulan:
Agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi yang mendunia dan dapat mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik, dapat membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, mungkin juga dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

3 .daftar pustaka

http://si.uns.ac.id/profil/uploadpublikasi/yustisia/2007/Pengembangan%20Kebijakan%20Hukum%20Pidana%20untuk%20menanggulangi%20Pembajakan%20Perangkat%20Lunak%20Komputer%20sebagai%20Kejahatan%20Ekonomi%20Bidang%20Hak%20Kekayaan%20Intelektual.pdf
http://eprints.undip.ac.id/15617/1/Hendri_Kurniawan.pdf


Chief Information Officer(CIO)


Istilah  CEO telah lama di kenal dalam kosakata bisnis setiap orang tahu bahwa CEO adalah orang yang memiliki pengaruh paling kuat dalam mengoperasi perusahaan dan umumnya memiliki jabatan Direktur Utama atau ketua Dewan Direksi.Istilah seperti CFO yaitu Chief Financial Officer,dan COO yaitu Chief Operating Officer,juga telah dikenal.Pada tahun 1980-an di ciptakan istilah serupa untuk manager jasa informasi istilah itu adalah CIO,yaitu Cheif Information Officer,Seorang manager jasa informasi dapat beperan sebagai Chief Informasi Officer dengan mengkuti saran-saran sebagai berikut:
1.Sediakan waktu untuk bisnis dan pelatihan
2.Membangun kemitraan dengan unit-unit bisnis dan manajemen lini
3.Fokuskan pada perbaikan proses dasar bisnis
4.Jelaskan biaya-biaya IS adalah istila-istilah bisnis
5.Membangun kepercayaan dengan memberikan jasa IS
6.Janagn bersifat Detensif
 

    Chief Information Officer (CIO) adalah jabatan untuk kepala teknologi informasi dalam sebuah organisasi. CIO biasanya melaporkan ke salah satu kepala keuangan atau, dalam TI yang berpusat pada organisasi, untuk kepala eksekutif.
 
    Chief Information Officer (CIO) adalah jabatan umum diberikan kepada orang di suatu perusahaan bertanggung jawab untuk teknologi informasi dan sistem komputer yang mendukung tujuan perusahaan. Sebagai teknologi informasi dan sistem menjadi lebih penting, CIO telah datang untuk dilihat di banyak organisasi sebagai kontributor kunci dalam merumuskan tujuan strategis. Biasanya, CIO dalam keputusan perusahaan besar delegasi teknis kepada karyawan lebih akrab dengan rincian. Biasanya, seorang CIO mengusulkan teknologi informasi suatu perusahaan perlu untuk mencapai tujuannya dan kemudian bekerja dalam anggaran untuk melaksanakan rencana tersebut. Biasanya, seorang CIO terlibat dengan menganalisis dan proses pengerjaan ulang bisnis yang ada, dengan mengidentifikasi dan mengembangkan kemampuan untuk menggunakan alat-alat baru, dengan membentuk kembali infrastruktur fisik perusahaan dan akses jaringan, dan dengan mengidentifikasi dan mengeksploitasi sumber-sumber pengetahuan perusahaan. Banyak CIO menuju upaya perusahaan untuk mengintegrasikan Internet dan World Wide Web ke kedua strategi jangka panjang dan rencana segera bisnis.

    Keunggulan posisi CIO telah meningkat sangat sebagai teknologi informasi telah menjadi bagian yang lebih penting dari bisnis. CIO dapat menjadi anggota dari dewan eksekutif organisasi. Sementara pekerjaan CIO judul dimulai di Amerika Serikat, secara perlahan menggantikan Direktur TI sebagai judul TI eksekutif senior di Eropa dan Asia.

   Meskipun tidak ada kualifikasi khusus yang khas dari CIO pada umumnya, secara historis banyak CIO memiliki gelar dalam ilmu komputer, rekayasa perangkat lunak, atau sistem informasi. CIO semakin mendapatkan gelar MBA untuk memperkuat bisnis mereka keterampilan manajemen. Baru-baru kepemimpinan CIO 'kemampuan, ketajaman bisnis dan perspektif strategis telah mengambil diutamakan daripada keterampilan teknis. Sekarang sangat umum bagi CIO untuk diangkat dari sisi bisnis organisasi, terutama jika mereka memiliki keterampilan manajemen proyek.

   Peran CIO juga kadang-kadang digunakan secara bergantian dengan Chief Technology Officer (CTO) peran, meskipun mereka mungkin sedikit berbeda. Ketika kedua posisi yang hadir dalam sebuah organisasi, CIO umum bertanggung jawab untuk proses dan praktik yang mendukung arus informasi, sedangkan CTO umum bertanggung jawab untuk infrastruktur teknologi.

  Pentingnya teknologi memperkuat peran CIO dalam perusahaan. Para CIO diharapkan dapat mendapatkan data dan insight dengan memanfaatkan teknologi sehingga bisa memberi sumbangsih pada pengembangan bisnis perusahaan. Dengan tuntutan ini, CIO menjadi sangat berpengaruh pada keputusan yang diambil dalam sebuah perusahaan.
Seiring perubahan yang terjadi pada posisi CIO, maka ada perubahan peran juga dalam pekerjaannya. Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah pada penyederhanaan. Lebih dari 80 persen CIO (86 persen ASEAN dan 94 persen global) mengatakan bahwa mereka berencana untuk menyederhanan proses internal. Hal lainnya, para CIO juga berusaha mendekatkan diri dengan pelanggan.
Penelitian IBM mendeskripsikan 4 macam mandat CIO yakni memanfaatkan, memperluas, mentransformasikan dan mempelopori. Di tingkat ASEAN, mandat memperluas adalah yang dominan di sebanyak 10 dari 18 industri. CIO dengan mandat memperluas yang berferforma tinggi memandang pentingnya komunikasi dan kolaborasi internal serta integrasi bisnis dan teknologi.
Sementara itu, mandat memanfaatkan di ASEAN dijumpai di lembaga pemerintahan, otomotif dan produk konsumer. Mandat mentransformasikan banyak dijumpai di lembaga keuangan ASEAN. Mandat mempelopori di ASEAN umumnya dijumpai pada industri pasar uang, kesehatan serta telekomunikasi.



CIO sendiri secara fungsional membawahi tiga divisi: Sistem Informasi, Teknologi Informasi, dan Manajemen Informasi. Divisi Sistem Informasi berfungsi untuk menganalisa kebutuhan informasi dari sebuah perusahaan baik saat ini maupun di kemudian hari nanti (aspek dem and dari informasi). Secara prinsip ada dua jenis aktivitas yang harus dilakukan oleh divisi ini:
• Business Supports - merupakan fungsi untuk selalu memonitor kebutuhan manajemen perusahaan akan informasi sebagai penunjang dalam menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari, mengevaluasi tingkat efektivitas penggunaan aplikasi bisnis yang ada, dan mengusulkan aplikasi-aplikasi tambahan maupun perbaikan terhadap yang telah dimiliki, dan mendefinisikan kebutuhan-kebutuhan baru.
• Information System Studies - meru-pakan suatu forum penelitian dan pengembangan yang bertanggung jawab untuk selalu memantau perkembangan teknologi di industri dimana perusahaan tersebut beroperasi, terutama bagaimana para kompetitor memanfaatkannya atau merencanakan strategi untuk memanfaatkannya. Secara berkala, forum ini akan mempresentasikan kepada manajemen puncak kesempatan-kesempatan bisnis yang mungkin dilakukan di kemudian hari melalui implementasi perangkat teknologi informasi yang baru. Tim ini pula yang akan menjadi penasehat utama CIO dalam usaha mengembangkan sistem informasi perusahaan.

Sikap CIO
--> Menyediakan Waktu untuk bisnis dan pelatihan
         --> Membangun kemitraan dengan unit-unit bisnis
          --> Berfokus pada perbaikan proses dasar bisnis
         --> Menjelaskan biaya-biaya pelayanan informasi  dalam istilah-istilah bisnis
         --> Membengun kepercayaan dengan memberikan jasa pelayanan informasi yang dapat                      diandalkan
         --> Jangan berpikiran defensif

                 Tujuan dari CIO
            chief information officer (CIO) semakin dibutuhkan sebagai salah satu roda penggerak perusahaan modern yang ada di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Posisi CIO pada dasarnya adalah jabatan strategis dan tertinggi yang ada pada bidang TI dan komunikasi di perusahaan. Fungsi CIO menyusun berbagai laporan tentang perpaduan teknologi dan sistem informasi dengan aspek- aspek manajemen, bertujuan memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan bisnis perusahaan.

Dalam suatu perusahaan, CIO dilihat sebagai salah satu kontributor utama yang berperan penting dalam penyusunan strategi teknologi informasi untuk mendukung kegiatan bisnis. Selain itu, CIO juga berperan sebagai pengatur kegiatan operasional sehari-hari dalam ketersediaan layanan berbasis TI, mulai dari perencanaan, pengelolaan kegiatan TI, hingga mengevaluasi kinerja sistem TI perusahaan.





Etika Penggunaan Teknologi Informasi terhadap Dinamika Sosial

Perkembangan teknologi yang diselaraskan dengan kepentingan nasional dapat mewujudkan kemandirian bangsa. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mempunyai karakter kuat yang khas milik bangsa itu sendiri, sehingga mampu eksis dengan karakternya sendiri dalam peran-peran besar di kancah perkembangan global. Bangsa Indonesia diharapkan mampu menghadapi setiap perkembangan teknologi, dan mampu berperan menyelesaikan setiap perubahan dan permasalahan sosial dengan kekuatan karakternya sendiri.
Ada dua jenis peraturan, yaitu tentang  peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral. 
Teknologi adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya
Informasi adalah hasil pemrosdsan, manipulasi dan pengorganisasian/penataan dari sekelompok data yang mempunyai nilai pengetahuan (knowledge) bagi penggunanya
Dinamika sosial adalah penelaahan tentang perubahan-perubahan yang terjadi di dalam fakta-fakta sosial yang saling berhubungan satu dengan lainnya.
Teknologi Informasi Pada segi Dinamika Sosial 

          Perubahan manusia terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi Mempermudah manusia utnuk menyelesaikan masalah yang banyak  seperti data yang harus di rekap jika kita masih pakai manual otomatis pekerjaan kita lambat oleh karena itu manfaatkan teknologi yang ada
Dampak Teknologi Informassi pada manusia yaitu 

1. Jarang Silaturahmi ( karena sudah ada telekomunikasi seperti HP dll )

2. Individualis

3. Meremehkan Orang lain

4. sombong, Gengsi terhadap kehidupan Sosial

Pranata Sosial

1.Kesenjangan Sosial

2. Cara berfikir yang kurang etis    
jadi kesimpulannya yang saya ambil dari pengertian tekhnologi Informasi adalah suatu sistem yang mampu menolong atau mempermudah pekerjaan manusia dengan menggunakan suatu aplikasi yang mempunyai nilai pengetahuan (knowledge)

Secara implisit dan eksplisit IT tidak sekedar berupa teknologi komputer, tetapi juga mencakup teknologi komunikasi.Dengan kata lain, yang disebut Teknologi Informasi adalah gabungan antara Teknologi Komputer dan Teknologi Telekomunikasi.
Teknologi Informasi ( TI ) berhubungan dengan Jaringan Komputer dan Internet sehingga orang mudah untuk mencari informasi dari mana saja dan contoh - contoh yang ada pada internet:
 
1. E-comerce
     Membeli menjual secara elektronik  kegiatan tersebut dilakukan pada jaringan internet

2. E-learning
     merupakan singkatan dari Elektronic Learning, merupakan cara baru dalam proses belajar mengajar yang menggunakan media elektronik khususnya internet sebagai sistem pembelajarannya. E-learning merupakan dasar dan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

3. E-Government
       penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
1. Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin merupakan contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker.
2. Pembajakan meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pdlayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.  
dalam dunia tekhnologi informasi terdapat suatu kejahatan-kejahatan yang dapat merugikan penggunanya.contoh kejahatan-kejahatan yang terdapat pada tekhnologi informasi yakni :

Menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan,. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. 
3. Browsing situs/web yang tidak sesuai etika dan moral 
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan positif sampai negatif. Orang yang manfaat internet dengan memanfaatkan secara baik akan mendapatkan hasil yang baik pula.

 Manfaat Teknologi Informasi pada manusia

1. Membuat siswa Lebih kreatif dan inovatif

2. Pengetahuan Lebih luas

3. Mempermudah untuk mencari Inspirasi


Kelemahanya Teknologi Informasi Pada manusia

1. Malas belajar pada buka 

2. Menyukai yang Instan

3. ketergantungan terhadap Teknologi Informasi

KONSEP DASAR SOSIO TEKNOLOGI INFORMASI


KONSEP DASAR SOSIO TEKNOLOGI INFORMASI
 I. PENDAHULUAN    

            Hampir setiap hari pada zaman sekarang orang yang berkuatat dengan teknologi tidak akan terlepas dengan perangkat yang mempunyai nama “KOMPUTER” bahkan ada sebagian orang yang tidak bisa bekerja tanpa adanya komputer.  Tapi tahukah Anda apa sih sebenarnya Definisi Komputer.
Definisi Komputer diambil dari bahasa latin “COMPUTARE” yang berarti menghitung.  Sepertinya banayk sekali pengertian yang disajikan oleh para ahli tentang Pengertian Komputer bahkan juga sebagian ada terdapat perbedaan-perbedaan dalam mendefinisikan komputer.
 II. DEFINISI KOMPUTER
  •  
  • Dilihat dari beberapa definisi tentang komputer di atas maka penulis mempunyai kesimpulan bahwa komputer adalah :Alat elektronik
  • Dapat menerima input data
  • Dapat mengolah data
  • Dapat memberikan informasi
  • Menggunakan suatu program yang tersimpan di memori komputer (stored program)
  • Dapat menyimpan program dan hasil pengolahan
  • Bekerja secara otomatis
Agar komputer sebagai sarana untuk mengolah data dapat menghasilkan informasi yang bermanfat maka sebuah sistem komputer harus memiliki elemen-elemen penting yang tidak terpisahkan, yaitu :
  • Hardware yang kalau diartikan kedalam bahasa Indonesia adalah perangkat keras merupakan perangkat yang secara kasat mata dapat dilihat dan juga dapat di pegang.  Contoh Cassing, Hardisk, Printer, dll
  • Software atau Perangkat Lunak juga merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dengan komputer, software adalah sebuah program yang memiliki barisan instruksi untuk mengolah berbagai macam data.
  • Brainware, Inilah bagian yang sangat penting dari kedua bagian di atas, brainware merupakan manusia/orang yang mengoperasikan sistem komputer jadi komputer tidak akan dapat bekerja tanpa adanya campur tangan manusia.






1. Komputer generasi pertama ( 1940-1959 ).


Komputer generasi pertama ini menggunakan tabung vakum untuk memproses dan menyimpan data. Ia menjadi cepat panas dan mudah terbakar, oleh karena itu beribu-ribu tabung vakum diperlukan untuk menjalankan operasi keseluruhan komputer.
Ia juga memerlukan banyak tenaga elektrik yang menyebabkan gangguan elektrik di kawasan sekitarnya.
Beberapa komputer generasi pertama :

a. ENIAC (Electronic Numerical Integrator And 

Calculator )
Komputer generasi ini sudah mulai menyimpan data yang dikenal sebagai konsep
penyimpanan data (stored program concept) yang dikemukakan oleh John Von
Neuman.
b. EDVAC Computer (Electronic Discrete Variable Automatic Computer)



Penggunaan tabung vakum juga telah dikurangi di dalam perancangan komputer EDVAC (Electronic Discrete Variable Automatic Computer) di mana proses perhitungan menjadi lebih cepat dibandingkan ENIAC.

c. EDSAC COMPUTER ( Electonic Delay Storage Automatic Calculator )


EDSAC (Electonic Delay Storage Automatic Calculator) memperkenalkan penggunaan
raksa (merkuri) dalam tabung untuk menyimpan data.

d. UNIVAC 1 Computer

Pada tahun 1951 Dr Mauchly dan Eckert menciptakan UNIVAC 1 (Universal
Automatic Calculator ) komputer pertama yang digunakan untuk memproses data
perdagangan.
2. Komputer generasi kedua ( 1959 -1964 )

Pada awal 1960-an, mulai bermunculan komputer generasi kedua yang sukses di bidang bisnis, di universitas, dan di pemerintahan. Komputer-komputer generasi kedua ini merupakan komputer yang sepenuhnya menggunakan transistor. Mereka juga memiliki komponen-komponen yang dapat diasosiasikan dengan komputer pada saat ini: printer, penyimpanan dalam disket, memory, sistem operasi, dan program.
Salah satu contoh penting komputer pada masa ini adalah IBM 1401 yang diterima secara luas di kalangan industri. Pada tahun 1965, hampir seluruh bisnis-bisnis besar menggunakan komputer generasi kedua untuk memproses informasi keuangan.
Program yang tersimpan di dalam komputer dan bahasa pemrograman yang ada di dalamnya memberikan fleksibilitas kepada komputer. Fleksibilitas ini meningkatkan kinerja dengan harga yang pantas bagi penggunaan bisnis. Dengan konsep ini, komputer dapat mencetak faktur pembelian konsumen dan kemudian menjalankan desain produk atau menghitung daftar gaji.
3. Komputer generasi ketiga ( 1964 - awal 80an )


Walaupun transistor dalam banyak hal mengungguli tube vakum, namun transistor menghasilkan panas yang cukup besar, yang dapat berpotensi merusak bagian-bagian internal komputer. Batu kuarsa (quartz rock) menghilangkan masalah ini. Jack Kilby, seorang insinyur di Texas Instrument, mengembangkan sirkuit terintegrasi (IC : integrated circuit) di tahun 1958. IC mengkombinasikan tiga komponen elektronik dalam sebuah piringan silikon kecil yang terbuat dari pasir kuarsa. Pada ilmuwan kemudian berhasil memasukkan lebih banyak komponen-komponen ke dalam suatu chip tunggal yang disebut semikonduktor.
4. Komputer generasi keempat ( awal 80an )

Setelah IC, tujuan pengembangan menjadi lebih jelas: mengecilkan ukuran
sirkuit dan komponenkomponen elektrik. Large Scale Integration (LSI) dapat memuat
ratusan komponen dalam sebuah chip. Pada tahun 1980-an, Very Large Scale
Integration (VLSI) memuat ribuan komponen dalam sebuah chip tunggal.
Ultra-Large Scale Integration (ULSI) meningkatkan jumlah tersebut menjadi jutaan.
Kemampuan untuk memasang sedemikian banyak komponen dalam suatu keping yang
berukurang setengah keping uang logam mendorong turunnya harga dan ukuran
komputer. Hal tersebut juga meningkatkan daya kerja, efisiensi dan keterandalan
komputer. Chip Intel 4004 yang dibuat pada tahun 1971 membawa kemajuan pada IC
dengan meletakkan seluruh komponen dari sebuah komputer (central processing unit,
memori, dan kendali input/output) dalam sebuah chip yang sangat kecil. Sebelumnya,
IC dibuat untuk mengerjakan suatu tugas tertentu yang spesifik.Sekarang, sebuah
mikroprosesor dapat diproduksi dan kemudian diprogram untuk memenuhi seluruh kebutuhan yang diinginkan. Tidak lama kemudian, setiap perangkat rumah tangga
seperti microwave oven, televisi, dn mobil dengan electronic fuel injection dilengkapi
dengan mikroprosesor.
5. Komputer generasi kelima ( masa depan )




Banyak kemajuan di bidang desain komputer dan teknologi semkain
memungkinkan pembuatan komputer generasi kelima. Dua kemajuan rekayasa yang
terutama adalah kemampuan pemrosesan paralel, yang akan menggantikan model non
Neumann. Model non Neumann akan digantikan dengan sistem yang mampu
mengkoordinasikan banyak CPU untuk bekerja secara serempak. Kemajuan lain adalah
teknologi superkonduktor yang memungkinkan aliran elektrik tanpa ada hambatan
apapun, yang nantinya dapat mempercepat kecepatan informasi.
Jepang adalah negara yang terkenal dalam sosialisasi jargon dan proyek
komputer generasi kelima. Lembaga ICOT (Institute for new Computer Technology)
juga dibentuk untuk merealisasikannya. Banyak kabar yang menyatakan bahwa proyek
ini telah gagal, namun beberapa informasi lain bahwa keberhasilan proyek komputer
generasi kelima ini akan membawa perubahan baru paradigma komputerisasi di dunia.
Kita tunggu informasi mana yang lebih valid dan membuahkan hasil.
III.  PENUTUP
   komputer sangan penting bagi kehidupan manusia di segala bidang  contohnya untuk membantu mengolah data dan perhitungan yang sedemikian banyak komputer mampu untuk mengolah data tersebut dan bermanfaat sehingga sangat baik untuk menyelesaikan masalah.komputer dan  pendukungnya telah masuk dalam setiap aspek kehidupan dan pekerjaan. Komputer yang ada sekarang memiliki kemampuan yang lebih dari sekedar perhitungan matematik biasa. Diantaranya adalah sistem komputer di kassa supermarket yang mampu membaca kode barang belanjaan, sentral telepon yang menangani jutaan panggilan dan komunikasi, jaringan komputer dan internet yang menghubungkan seluruh dunia komputer bagi manusia membantu pekerjaan dengan cepat dan mudah
IV. DAFTAR PUSTAKA